SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sejak Senin 26 Juni 2023, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Di penjara yang berlokasi di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut, RADARBANTEN.CO.ID mendapatkan informasi mengenai tempat tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp 400 juta itu ditahan.
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Nur Abimantrana Pamungkas, Sarudin ditempatkan di sebuah ruangan yang ukurannya hanya 4×8 meter. Ruangan itu merupakan ruangan atau tempat pertama tahanan ditempatkan.
Ruangan itu disebut sebagai ruang masa pengenalan lingkungan atau mapenaling. “Ditempatkan di mapenaling,” ujar Abimantrana, Jumat 30 Juni 2023.
Abimantrana mengatakan, dalam kamar tersebut tidak tersedia pendingin ruangan dan kipas angin. Di kamar tersebut hanya ada exhaust (alat penghisap udara). “Kipas angin enggak ada, adanya exhaust,” ujar pria asal Purbalingga tersebut.
Di ruang tersebut Sarudin ditahan selama enam hari. Tujuan Sarudin ditahan di ruang tersebut untuk adaptasi di Rutan Kelas IIB Serang. “Biar adaptasi dulu di sini (Rutan Kelas IIB Serang-red),” kata Abimantrana.
Abimantrana mengungkapkan, di ruangan tersebut, tidak hanya dihuni oleh Sarudin. Tahanan kasus lain di luar tindak pidana korupsi juga ditempatkan di ruangan tersebut. “Tahanan kasus pidana umum juga ditempatkan di sana,” ujar Abimantrana.
Abimantrana juga mengungkapkan, Sarudin akan dipindahkan ke blok tindak pidana korupsi (tipikor) setelah menjalani penahanan enam hari di ruang mapenaling. “Nanti dipindahkan ke Blok Tipikor,” kata pria yang akrab disapa Abi tersebut.
Sebelumnya, Sarudin ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp 400 juta dari seorang pengusaha.
Kasus dugaan gratifikasi atau suap tersebut ditangani oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota. Kasus tersebut kini sudah rampung penyidikannya dan sudah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Serang.
“Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha untuk pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta,” kata Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Senin 26 Juni 2023.
Adyantana menjelaskan, alasan penahanan terhadap Sarudin berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif JPU. Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.
Adyantana juga menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang. Dua proyek tersebut berupa pengadaan meubeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.
Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Adyantana mengungkapkan, dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing Rp 200 juta. Penerimaan tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Tersangka S (Sarudin-red) juga sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho, JPU Kejari Mulyana dan Endo Prabowo.
Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











