SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SO alias Bogel (33), pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis ponsel ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin 3 Juli 2023 malam.
Warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi karena memperjualbelikan pil koplo.
Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap di belakang rumahnya saat merapihkan kayu untuk bahan bakar sekira pukul 20.30 WIB.
“Tersangka ditangkap di belakang rumahnya di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Senin 3 Juli 2023 kemarin sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Rifki, Rabu 5 Juli 2023.
Rifki menjelaskan, penangkapan pengedar pil koplo tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. “Warga mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena setiap malam kerap rumahnya kerap didatangi warga luar kampung,” kata Rifki.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan 210 butir pil tramadol dan 66 butir hexymer yang disembunyikan dalam tas selempang,” ungkap Rifki.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui sudah tiga bulan berjualan pil koplo.
“Tersangka menjual pil koplo karena pendapatan dari servis ponsel tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Michael.
Michael menuturkan, tersangka mendapatkan pil koplo tersebut dari seorang pengedar berinisial AB (buron) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Obat tersebut dibeli tersangka seharga Rp 850 ribu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











