SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang menyusul lima partai politik lainnya untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg ke kantor KPU Kota Serang.
Ketua DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, ada dua poin perbaikan yang harus dilakukan oleh partainya.
Dua poin tersebut, menurut Hasan Basri, sudah diperbaiki terkait surat keterangan pengadilan dan perbaikan perbedaan nama di ijazah.
“Perbaikan alhamdulillah lancar, hanya sedikit yang diperbaiki, hanya dua poin yang surat keterangan pengadilan dan perbaikan nama karena beda nama di ijazah S1 dan SMA,” ujar Hasan usai mengajukan perbaikan persyaratan dokumen bacaleg di Kantor KPU Kota Serang, Minggu, 9 Juli 2023.
Hasan menyebut, hingga saat ini tidak ada Bacaleg dari PKS untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 yang ingin mengajukan perpindahan Dapil.
“Tidak ada Bacaleg yang meminta perpindahan Dapil, semua lancar termasuk nomor urut juga tidak ada ribut-ribut. Kita dari DPD mengusulkan, abjad ke DPP melalui DPW. Turun SK dari DPP, kajian mereka ya sudah itu kita terima,” katanya.
Hasan mengaku, tidak ada pengurangan Bacaleg yang sudah didaftarkan sejak awal partainya mengajukan sebanyak 45 Bacaleg.
“Kami mengajukan 45 Bacaleg yang terdiri dari 29 laki-laki dan 16 perempuan,” ucapnya.
Diketahui, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Serang pada Pemilu serentak tahun 2024 akan ditutup pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











