LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, terus melakukan pengawasan terhadap ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapan (UTTP) di stasiun pusat bahan bakar umum (SPBU), Pertashop, dan Indostation.
Tujuan UTTP dalam rangka untuk mewujudkan daerah tertib ukur (DTU) dan memberikan perlindungan konsumen di daerah yang dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya ini.
“Ya, tentunya UTTP dalam upaya menjamin ketepatan takaran pengukuran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak di Lebak. Sehingga, adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran sehingga, konsumen terjamin,” kata Kabid Kemetrologian Legal Disperindag Kabupaten Lebak, Agus Reza, Senin 10 Juli 2023.
Dia mengatakan, Disperindag akan rutin melakukan UTTP pada setiap SPBU, Perthasop maupun sejenisnya. Pihaknya telah melakuka pengawasan UTTP di sejumlah kecamatan, di antaranya, Kecamatan Cibadak, Warunggunung, Cikukur dan Rangkasbitung dan Cileles.
Di Kabupaten Lebak saat ini terdapat 24 SPBU Pertamina dan 34 Indostation Indomobil sudah berizin dan beroperasi dan rutin dilakukan pengujian tera ulang.
“Alhamdulilah, sejauh ini kita belum menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU, Indomobil,” jelasnya.
Dijelaskannya, poses UTTP maupun tera ulang dilakukan pada tiap nozzle BBM menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik Bidang Kemetrologian Legal yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi.
“Pengawasan UTTP di SPBU ini dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Tujuannya untuk memastikan takaran dalam rangka perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Dia mengatakan, setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan stiker yang berlaku selama satu tahun.
“Jika ditemukan nozzle yang tidak sesuai dengan toleransi, maka akan dilakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai,” katanya.
Agus menambahkan, pelaksanaan tera ulang ini juga dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen agar masyarakat mendapat barang yang sesuai.
Sementara itu, salah satu konsumen SPBU, Matin, mengapresiasi pelaksanaan UTTP di SPBU yang dilakukan oleh Disperindag.
“Kami berharap dengan tera ulang di SPBU in takaran yang ada di mesin pompa bensinnya sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Kami berharap pengawasan ini rutin dilakukan oleh Disperindag. Sehingga, konsumen terlindungi,” katanya.
Reporter: Nuabidin
Editor: Aas Arbi











