slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Aas Arbi by Aas Arbi
19-07-2023 20:39:46
in Hukum, Utama
Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARATA, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

Baca Juga :

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Prof. Tholabi Kharlie: Idul Adha Momentum Menguatkan Solidaritas Kemanusiaan

Hardiknas 2026: Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Pendidikan Bermutu Tanggung Jawab Kolektif

“SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu.

“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.

Editor : Aas Arbi

Tags: Ahmad Tholabi KharlieMahkamah Agungnikah beda agamaUU Perkawinan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemilik Lahan Yang Pagar SDN Lengkong Karya Di-PHP Dindik Tangsel Selama 8 Tahun

Next Post

PT Inti Cellulose Utama Indonesia di Cikande Terbakar

Related Posts

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital
Opini

Guru Besar UIN Jakarta: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Krisis Global dan Tantangan Era Digital

by Aas Arbi
Senin, 1 Juni 2026 08:32

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir...

Read moreDetails

Guru Besar UIN Jakarta: Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

Prof. Tholabi Kharlie: Idul Adha Momentum Menguatkan Solidaritas Kemanusiaan

Hardiknas 2026: Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Pendidikan Bermutu Tanggung Jawab Kolektif

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Makna Takwa Usai Ramadan, Prof Ahmad Tholabi: Jangan Sampai Tinggal Kenangan

Guru Besar UIN Jakarta Imbau Publik Tabayun Sikapi Polemik Pernyataan Zakat

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Guru Besar UIN Jakarta Tegaskan Misi Sarjana Muslim di Tengah Tantangan Zaman

HUT ke-17 Tangsel, Akademisi Soroti Pentingnya Keseimbangan Pembangunan Sosial

Next Post
PT Inti Cellulose Utama Indonesia di Cikande Terbakar

PT Inti Cellulose Utama Indonesia di Cikande Terbakar

Viral, Nekat Berangkat Umrah Jemaah Ini Malah Ketiban Rezeki Banyak

Viral, Nekat Berangkat Umrah Jemaah Ini Malah Ketiban Rezeki Banyak

Annisa Desmond Jadi Garda Terdepan Menangkan Prabowo di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak