SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyoroti banyaknya laporan penggunaan kendaraan dinas yang kurang tertib.
Dewan menilai hal itu harus ditindaklanjuti dengan tegas agar penggunaan kendaraan dinas dapat tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki mengatakan, kendaraan dinas maupun kendaraan operasional telah diatur penggunaannya melalui peraturan daerah (perda).
“Mobil operasional ataupun mobil jabatan itu sudah ada peruntukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis, 20 Juli 2023.
Namun, dalam praktiknya banyak sekali oknum ASN yang tidak tertib dalam penggunaan aset-aset tersebut. Bahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut dikuasai oleh pejabat yang tidak berhak.
“Terkadang setelah jabatan berpindah, mobil atau kendaraan dinas dibawa juga, ataupun operasionalnya dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya sering mendengar desas desus mengenai hal tersebut. Bahkan ada juga laporan yang masuk mengenai kendaraan dinas yang dikuasi oleh per orangan.
“Katanya ada kendaraan operasional itu yang harusnya dipakai buat operasional dinas tetapi dipakai per orangan,” jelasnya.
Menurutnya, perlu adanya pendataan guna memetakan di mana letak aset-aset itu berada.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada BPKAD untuk segera melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum tersebut guna mencapai ketertiban dalam penggunaan aset.
“Pertama tentu memberikan peringatan secara tertulis bahwa mobil tersebut mobil operasional atau mobil jabatan yang harus diserahkan kepada yang berhak,” katanya.
Namun, apabila surat tertulis tidak diindahkan oleh oknum ASN yang tidak tertib. Bagian aset juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP untuk melakukan tindakan yang lebih tegas lagi.
“Kalau memang sudah diberikan surat peringatan tidak pro aktif maka harus ada pengambilan paksa dari aset sendiri untuk diserahkan kepada yang seharusnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











