SERANG, RADADBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sebut sempat mengundang kepada pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk segera menutup tempat hiburan tersebut.
Kelala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang yang telah dilanggar oleh mereka.
“Kami undang mereka, lalu kami beri ultimatum supaya tanggal 2 (Juni) tidak boleh ada aktivitas THM. Jadi, lebih dari tanggal 2 tidak boleh ada lagi kegiatan usaha tersebut. Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan kami,” ujarnya, Kamis 20 Juli 2023.
Satpol PP Kota Serang disebut telah melakukan monitoring untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas tempat hiburan malam.
“Memang ada yang buka, tapi itu bukan THM. Mereka sedang merenovasi, pemiliknya juga mengaku akan mengembalikan seperti semula, sesuai dengan perizinannya,” katanya.
Sebelumnya, Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan bahwa Pemkot Serang akan memanggil sejumlah pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menandatangani surat pernyataan terkait penutupan THM secara permanen.
Pemkot Serang disebut akan membuat kesepakatan dengan mengundang para pengusaha THM, termasuk juga pemilik gedung yang menyewakan bangunannya.
“Karena mereka menyampaikan siap untuk menutup (THM) secara mandiri. Dengan catatan meminta waktu selama enam bulan,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











