LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor dan menangkap 13 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, dalam mendapatkan keuntungan dengan cepat para komplotan curanmor tersebut menjual motor hasil curiannya dengan harga murah.
“Para tersangka menjual motornya dimulai dari harga Rp 2 juta sampai Rp 4 juta kepada penadah,” katanya saat press release di Mapolres Lebak, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain mengamankan barang bukti motor, Suyono menuturkan, Satreskrim juga menyota kunci leter T yang digunakan para tersangka.
“Kami amankan 17 kunci leter yang digunakan para tersangka. Satu obeng kecil, satu batang besi, dua linggis, dan satu unit handphone,” ujarnya.
Kapolres melanjutkan, dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan tindakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan barang yang menjadi target curian.
“Kejahatan dengan berbagai cara, antara lain, mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci leter T,” lanjutnya.
Ke-13 tersangka yang diamankan, antara lain, warga Lebak berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (21), AF (25), AMF (25), JA (22). Serta, warga Kabupaten Bogor berinisial DJ (41) dan warga Kabupaten Tangerang berinisial KJ (41).
Akibat perbuatannya untuk para tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sedangkan, tersangka penadahan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjaran selama empat tahun. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











