SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AM alias Peyek (29) disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di depan Mapolsek Cikeusal, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dari hasil penyergapan tersebut, polisi mengamankan delapan paket sabu-sabu.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan pelaku. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku yang dicurigai sebagai pengedar diketahui keluar rumahnya. Karena dicurigai sebagai pengedar narkoba, petugas mencoba mengikuti motor yang dikendarai tersangka,” kata Wiwin.
Ketika pelaku melintas di depan Mapolsek Cikeusal, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh pelaku. Petugas hanya mengamankan ponsel dari dalam saku celananya.
“Dalam ponsel milik pelaku ada percakapan soal transaksi sabu serta lokasi-lokasi penyimpanan sabu yang telah dipesan konsumen,” ujar Wiwin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu.
Saat lokasi tersebut diperiksa, petugas tidak menemukan sabu karena sudah diambil oleh pemesannya. Meski demikian, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan delapan paket sabu dari saku jaket yang digantungkan di balik pintu kamar.
“Sabu tersebut kami amankan di dalam saku jaket milik pelaku,” ungkap mantan Kasubdit Siber, Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru satu bulan melakukan bisnis narkoba. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak memiliki pekerjaan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja tersangka tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











