CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga tersangka kasus Pasar Grogol, Kota Cilegon akan segera menjalani persidangan.
Hal itu menyusul telah dilakukannya pengerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Seksie Intel Kejari Cilegon, penyerahan alias tahap II itu dilakukan pada hari Jumat 4 Agustus 2023 lalu di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
“Tim Penuntut umum saat ini sedang mempersiapan untuk dilimpah ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang, Minggu 6 Agustus 2023.
Febi menjelaskan, tiga tersangka yaitu TDM, tersangka BA dan tersangka SES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023 Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.
“Kami saat ini sedang mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan, setelah itu kami akan melimpahkan berkas perkaranya,” ujarnya.
Diketahui, Kejari Cilegon menahan tiga tersangka kasus proyek Pasar Grogol itu pada 9 Mei 2023 lalu.
Tiga tersangka itu diantaranya TB Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan seorang pengusaha berinisial SES.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena Pasar Grogol yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Sehingga, potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











