SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RA alias Wahyu (34) pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Serang Pandeglang tepatnya di Cipocokjaya, Kota Serang, Rabu 2 Agustus 2023 dinihari.
Dari penyergapan warga Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut petugas mengamankan ribuan butir obat yang hendak diperjualbelikan.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ungkap Wiwin, Minggu 6 Agustus 2023.
Sekira pukul 00.30 WIB, seseorang yang dicurigai sebagai pelaku disergap petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1000 butir hexymer dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik.
“Selain barang bukti obat keras, kami juga mengamankan satu unit ponsel yang dijadikan sarana transaksi,” ungkap Wiwin.
Wiwin mengungkapkan, petugas yang mendapatkan barang bukti tersebut langsung membawa pelaku ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, obat keras tersebut dibeli melalui cash on delivery (COD) atau proses pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara tunai saat barang sampai.
“Barang bukti tersebut dibeli melalui COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Abang (DPO),” ujar mantan Kapolres Pandeglang tersebut.
Wiwin juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah memperjualbelikan obat keras tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Motif pelaku memperjualbelikan obat keras tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan.
“Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih tiga bulan dengan alasan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Wiwin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu.
Wiwin menambahkan, akibat perbuatan pelaku, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutur mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











