TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Kabupaten Tangerang Jahrudin menyebut surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1527 M.SM.01.00/2023 perihal status dan kedudukan Eks THK 2 dan tenaga non ASN tanggal 25 Juli 2023 harus disosialisasikan kepada para honorer K2 yang berada di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut terdapat 3 poin. Pada poin 3 dikemukakan bahwa adanya larangan PPK dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non ASN.
“Artinya, siapapun pejabat daerah tidak boleh lagi mengangkat, atau menerima lagi pegawai non ASN yang baru,”ungkapnya, Kamis 10 Agustus 2023.
Untuk itu kata Jahrudin, dikarenakan non ASN di Kabupaten Tangerang yang lama masih banyak jumlahnya. Maka dirinya berharap agar pemerintah Kabupaten Tangerang menyelesaikan dulu honorer yang lama untuk menjadi ASN PPPK.
“Saya juga tekankan, kepada teman honorer yang ada di masing-masing tempat kerjanya, untuk bisa memantau dan melaporkan apabila ada pegawai honorer baru yang masuk. Karena memang sudah ada larangan melalui surat edaran tadi,”terangnya.
Selain itu, dirinya menambahkan terkait Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 571 tahun 2023 tentang optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK tahun anggaran 2022, dirinya mengapresiasi surat edaran tersebut. Isinya sangat memprioritaskan honorer kategori dua.
“Namun hal tersebut, kami masih belum bisa bernafas lega, karena disitu masih harus bersaing dengan honorer yang masih baru ,”ucapnya.
Karena katanya, tidak adanya afirmasi untuk kategori dua, dirinya berharap juga ada afirmasi dari masa kerja, usia serta terkait pendidikan.
“Karena honorer K2 yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun, dan usianya di atas 50 tahun masih ada, juga yang mempunyai ijazah SMP/SMA,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











