PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi impian bagi 5000-an tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang. Namun untuk menjadi PPPK Paruh Waktu prosesnya masih panjang karena pemerintah belum mengumumkan waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Syarat utama untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah terdata dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai tenaga non-ASN. Serta pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS namun tidak lolos pada seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 formasi tahun 2024.
Analis SDM Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Juwita Mutachirriyah mengatakan, tenaga honorer atau non ASN yang bisa diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus memenuhi persyaratan.
“Ada dua syarat utama harus dipenuhi bagi non ASN agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Dua syarat utama itu, yang pertama terdata di data base BKN. Setiap honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non ASN.
“Dalam data base BKN namanya tercantum sebagai pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Jadi untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada honorer yang sudah terdata di BKN,” katanya.
Selanjutnya syarat utama kedua, ialah tenaga honorer pernah mengikuti seleksi PPPK/CPNS. Jadi non ASN diusulkan untuk diangkat PPPK Paruh Waktu minimal pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II atau seleksi CPNS tahun 2024, namun tidak lolos.
“Ini dua syarat utama harus dipenuhi. Terdata di BKN dan sudah pernah mengikuti seleksi kompetensi (tes seleksi PPPK),” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











