SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan perwakilan honorer yang tidak masuk dalam data base mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang pada Rabu 24 September 2025.
Kedatangan mereka ialah untuk mempertanyakan mengenai kejelasan nasib mereka yang hingga saat ini belum jelas karena belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ada sekitar 50 orang perwakilan honorer yang datang ke kantornya. Mereka mengeluh karena tidak dapat menjadi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi persyaratan.
“Mereka datang dan minta diperhatikan nasibnya. Yang datang kurang lebih ada sebanyak 50 orang,” katanya.
Ia mengatakan, BKPSDM tidak memiliki data pasti mengenai berapa jumlah honorer yang tidak terdaftar dalam database karena memang tidak melakukan pendataan. “Kalau jumlah pastinya saya juga tidak tahu, karena datanya ada di masing-masinh OPD, yang rekrut kita enggak tahu, datanya, belum pernah mendata,” ujarnya.
Surtaman mengaku setelah mendengarkan aspirasi dari teman-teman honorer, pihaknya akan mencoba menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan masih ada perhatian dari pemerintah pusat. Karena kan kebijakan terkait dengan PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu semua kebijakan pusat. Bukan kebijakan daerah,” tegasnya.
Surtaman mengaku, saat ini pihaknya masih fokus melakukan inputing PPPK Paruh Waktu, sementara untuk hal lainnya termasuk pembahasan soal honorer yang belum masuk database, belum mendapatkan arahan dari BKN.
“Ada juga yang ikut CPNS padahal sudah pengabdian 2 tahun, tapi karena ikut CPNS enggak bisa ikut PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih tetap bekerja seperti biasa dan masih bisa mendapatkan gaji seperti biasan.
Namun bagi yang bekerja di OPD, mereka sudah tidak dapat gaji karena tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Kalau aturannya dilarang non-ASN, jadi enggak bisa menerima gaji. Biasa berpotensi jadi temuan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, telah memberikan surat edaran kepada para kepala OPD di Kabupaten Serang agar tidak melakukan rekrutmen pegawai baru setelah adanya keputusan dari pemerintah pusat. Namun karena masih ada yang nekad melakukan rekrutmen maka pihaknya menyerahkan kepada OPD.
“Adapun kebijakan penggajian segala macam kami serahkan ke OPD-OPD yang rekrut kan bukan BKPSDM. Yang pasti kami tiap tahun kan sudah bikin edaran dilarang menerima non-ASN,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: AGung S Pambudi











