LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak menargetkan tiga pasar di Kabupaten Lebak sebagai pasar tertib ukur. Hingga akhir tahun 2022 lalu sebanyak lima pasar di Lebak merupakan pasar tertib ukur yaitu Pasar Maja, Citeras, Sampaypasar Bayah.
Sekda Lebak Budi Santoso mengatakan, tujuan pasar terib ukur untuk meningkatkan citra pasar rakyat, sehingga mampu bersaing dengan pasar modern.
“Ya, tahun ini targetnya tiga pasar di Lebak sebagai pasar tertib ukur. Sebenarnya, kita ingin sebanyak-banyaknya pasar tertib ukur di Lebak. Saat ini gempuran pasar modern cukup banyak. Salah satu upaya agar dapat bersaing, selain kondisi pasar tidak kumuh dan juga tidak kotor timbangan, juga harus tertib ukur sehingga ada kepercayaan dari masyarakat terhadap pasar rakyat,” kata mantan kepala BKAD Lebak ini, Jumat 11 Agustus 2023.
Budi juga mengingatkan para pedagang untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar. Selain itu, pedagang juga diminta untuk memerhatikan timbangan milik mereka.
“Tentunya, kebersihan lingkungan pasar dari sampah wajib diperhatikan oleh para pedagang pasar,” katanya.
Dengan menjaga kebersihan, kata Budi, masyarakat dapat nyaman selama bertransaksi di pasar.
“Selain kondisi pasar yang mesti dijaga kebersihannya, perilaku jujur soal alat timbang pedagang juga sangat perlu. Sejauh ini kita belum mendengar adanya keluhan saol timbangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan, pihaknya juga menekankan kepada para pedagang untuk berperilaku jujur kepada konsumen yaitu dengan jujur pada alat timbang.
Karena itu, pihaknya beberapa waktu lalau telah sidak tera timbangan milik pedagang di pasar. Tera timbangan dilakukan secara berkala. Di Kabupaten Lebak terdapat 11 pasar daerah dan 25 pasar desa.
“Ya, tera timbang tiap tahun kita lakukan. Hasilnya, sejauh ini kami belum menemukan adanya pedagang yang mengakali timbangan kepada konsumen,” katanya.
Dia menambahkan, pelayanan tera dan tera ulang merupakan implementasi dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah di mana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke kabupaten. Sehingga untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut Disperindag melakukan akselerasi di beberapa pasar di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap ke depan nantinya Kabupaten Lebak bukan lagi hanya memiliki pasar tertib ukur saja, tapi juga bisa menjadi daerah tertib ukur, yang berarti seluruh wilayah Kabupaten Lebak sudah tertib ukur,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi











