SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perburuan badak jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang diduga kuat telah terjadi. Indikasi tersebut didapat dari adanya tulang belulang badak yang ditemukan di TNUK.
Saat tulang belulang tersebut ditemukan, organ salah satu badak jawa yakni cula telah hilang karena dipotong.
“Kita memang menemukan adanya tulang belulang badak di lokasi, di mana culanya telah dipotong,” kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Selasa 15 Agustus 2023.
Rasio mengungkapkan, karena ada indikasi perburuan tersebut, maka KLHK bersama Polda Banten berkolaborasi untuk melakukan penindakan. Tindakan tegas terpaksa dilakukan untuk melindungi satwa liar yang ada di TNUK.
“Kami akan melakukan tindakan tegas para pelaku yang melakukan perburuan secara ilegal terkait dengan satwa-satwa liar yang dilindungi di Ujung Kulon khususnya badak jawa,” ungkap Rasio.
Rasio menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pelaku kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun. “Penggunaan senjata api ilegal hukumannya sangat berat,” kata Rasio.
Rasio menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Polda Banten. Apabila para pelaku mendapatkan keuntungan dari aktivitas perburuan ilegal maka akan diproses dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan koordinasi terus dengan penyidik polisi apabila ada indikasi pencucian uang. karena tentu pemburu mencari keuntungan finansial maka kita kana gunakan TPPU. Jadi, kita akan gunakan penyidikan pidana berlapis bersama kepolisian dan PPNS,” tutur Rasio. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











