SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memberikan warning tegas terhadap unsur Badan Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menghindari dan menjauhi jeratan politik uang.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Badan Ad Hoc menjadi unsur yang sangat rawan terjerat politik uang.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengaku tidak menampik hasil pemetaan itu, pihaknya pun kini terus melakukan upgrading kepada para Badan Ad Hoc untuk menghindari politik uang.
“Ini menjadi bagian konsen kita yang mana kita selalu melakukan upgrading dan mengingatkan kepada Badan Ad Hoc yang ada di seluruh daerah di Banten untuk melaksanakan fungsi dan tugas sesuai undang-undang dan tentunya menghindari politik uang,” kata Ali kepada Radar Banten, Rabu 16 Agustus 2023.
Ali mengatakan, Bawaslu memiliki badan ad hoc berupa Panwascam sebanyak tiga orang di setiap Kecamatan di Banten atau sekitar 1.552 orang. Panwascam itu nantinya akan mengawasi berbagai tahapan Pemilu selama satu tahun ke depan di Kecamatan tersebut.
” Nanti pada 23 hari sebelum pemilihan, kita akan merekrut 36.893 orang pengawas tempat pemilihan suara (TPS) yang akan bekerja selama satu bulan saat pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini dengan tegas meminta kepada para Badan Ad Hoc untuk menjaga jarak dengan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Sebab, kedekatan tertentu itulah yang akan menjadi dorongan atau celah terjadinya politik uang.
“Kita minta kepada para Badan Ad Hoc untuk menjaga integritas dan netralitasnya, jangan tergoda karena kota sadar pasukan terbanyak pada Pemilu adalah Badan Ad Hoc,” ucapnya.
Hingga kini, pihaknya belum mendapatkan aduan dari masyarakat perihal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Ad Hoc. Namun, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui indikasi pelanggaran yang dilakukan unsur Badan Ad Hoc.
“Sanksi tegas tentunya ada mulai dari teguran, hingga pemecatan. Maka, kami berharap adanya partisipasi aktif jika masyarakat menemukan atau menyaksikan pelanggaran yang dilakukan Badan Ad Hoc kepada kami atau Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











