SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang masih mendalami dugaan kasus politik uang pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang menjerat sebanyak 12 terduga pelaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, ada sebanyak 12 orang yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan politik uang di Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil diskusi dengan teman-teman kejaksanaan dan kepolisian kami masin membutuhkan informasi dari berbagai pihak. Untuk itu Bawaslu telah membuat tim untuk melakukan penelusuran awal,” katanya kepada Radar Banten Selasa 22 April 2025.
Ia mengatakan, 12 orang tersebut berasal dari beberapa kecamatan seperti Kecamatan Ciruas, Cikeusal, Tunjung Teja, Gunung Sari, Kopo dan Kecamatan Cikande.
“Ada barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp18.275.000. Rencana uang mau dibagikan, disertai dengan data para pemilih,” ujarnya.
Pihaknya mengaku baru melakukan klarifikasi, dari para terduga pelaku. Untuk itu, pihaknya masih membutuhkan banyak informasi untuk dasar tindak lanjut. “Saat ini terduga pelaku dibebaskan, karena kita tidak memiliki kewenangan untuk penahanan,” ujarnya.
Nantinya Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan penelusuran hingga tanggal 24 April. Nantinya setelah itu, akan dilakukan register atas perkara tersebut. “Setelah register tinggal menunggu 3+2,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh terduga pelaku merupakan tim sukses dari pasangan calon bupati dan wakil bupati serang nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Ia mengatakan, apabila para terduga pelaku terbukti melakukan politik uang, mereka terancam hukuman penjara selama kurang lebih 72 bulan. “Untuk itu kita harus benar-benar mengkaji terkait itu, karena terkait money politik itu adanya di pasal 187 A,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana