SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tahapan rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Serang segera dimulai.
Hal tersebut menyusul usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang yang telah disepakati oleh pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 555 formasi untuk PPPK Kabupaten Serang 2023. Namun dari jumlah tersebut terdapat usulan yang dicoret oleh pemerintah pusat.
“Kurang lebih kita mengajukan 555 formasi, namun setelah disampaikan ke Menpan, dievaluasi berdasarkan beban kerja dan lain sebagainya banyak yang dicoret oleh Menpan,” katanya, Minggu 20 Agustus 2023.
Dari 555 formasi yang diajukan, 29 formasi dicoret oleh BKN yang mayoritas didominasi oleh jabatan fungsional. “Terbanyak formasi di OPD-OPD yang kena coret untuk Nakes dan guru hampir 99 persen diakomodir,” jelasnya.
Nantinya, pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan tahapan selanjutnya yang akan dijadwalkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang diperkirakan akan dimulai pada September 2023.
“BKN mengajukan tahapan seleksi mulai 16 September dan berakhir 12 Desember. Ada seleksi administrasi dan lain sebagainya sehingga memakan waktu September sampai Desember,” jelasnya.
Setelah pelaksanaan seleksi selesai, para peserta akan mendapatkan NIP dan juga mulai menerima SK pada Januari 2024.
“Nantinya mereka diajukan NIP-nya di akhir Desember berdasarkan perencanaan BKN Januari sudah ada SK nya dan mulai menerima gaji,” jelasnya.
Ia mengatakan pada tahun ini tidak ada formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun hanya membuka formasi untuk PPPK.
“Pesan saya untuk masyarakat Kabupaten serang kami hanya menerima PPPK dan tidak ada formasi CPNS atau PNS tahun ini,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada para peserta yang nantinya akan mengikuti seleksi agar tidak percaya pada orang-orang atau oknum pegawai pemerintahan yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi PPPK.
“Lalu apabila ada pejabat di lingkungan Pemkab Serang ataupun pejabat BKN yang mengiming-imingi menjadi lolos PPPK dipastikan bohong dan penipuan karena sekarang sudah by sistem menggunakan komputer tergantung usaha yang sudah dilakukan dan juga doa kepada Allah,” pungkasnya.
Ia mengaku, kebutuhan Pemkab Serang terhadap pegawai masih banyak. Namun pada tahun ini pihaknya hanya mampu menutupi kebutuhan pegawai yang pensiun saja.
“Banyak kebutuhan pegawai kita karena setiap tahun angka pensiun di angka 300-400 orang jadi kebutuhan yang kita ajukan hanya menutupi angka pensiun saja,” tegasnya.
Nantinya, untuk menggaji PPPK yang diusulkan, dianggarkan Rp30 miliar setahun. Anggaran tersebut berasal dari APBD. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











