CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Banyak pengembang perumahan di Kota Cilegon belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Cilegon.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon mencatat, ada 28 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Cilegon.
Penyerahan PSU menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pertemuan antaran Satgas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon, persoalan penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke Pemkot Cilegon menjadi salah satu yang dibahas.
Kepala Disperkim Kota Cilegon, Ridwan menjelaskan, ada 28 perumahan yang PSU-nya belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Cilegon. Perumahan itu tersebar di delapan Kecamatan se-Kota Cilegon.
Di Kecamatan Cibeber terdapat sembilan perumahan, di Kecamatan Cilegon sebanyak lima perumahan, Kecamatan Citangkil tiga perumahan, Kecamatan Grogol tiga perumahan, Kecamatan Jombang lima perumahan, dan Kecamatan Purwakarta sebanyak tiga perumahan.
“Ada yang baru parsial, ada yang dalam proses, ada juga yang belum proses,” ujar Ridwan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dijelaskan Ridwan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU.
Imbauan itu dilakukan baik melalui surat secara resmi maupun saat melakukan permohanan perizinan lanjutan.
Namun, menurut Ridwan, ada beberapa kendala yang menghambat penyerahan PSU itu.
Misalnya, pengembang perumahan tersebut sudah tidak ada, sehingga secara resmi dan administrasi sulit dilakukan proses penyerahan aset tersebut.
Selain itu, peraturan mengatur penyerahan PSU dilakukan saat PSU itu dalam keadaan baik.
Sedangkan, pihak pengembang merasa kesulitan biaya untuk melakukan perbaikan PSU tersebut terlebih dahulu.
“Ini yang perlu dicari jalan tengahnya,” ujar Ridwan.
Dikatakan Ridwan, pihaknya terus berupaya sebisa mungkin agar penyerahan PSU itu bisa dilakukan, sehingga PSU tersebut masuk ke dalam aset Pemerintah. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











