SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menggelar deklarasi pemberantasan tawuran di SMKN 2 Kota Serang, Senin pagi, 4 September 2023.
Acara deklarasi tersebut diikuti kepala sekolah, para guru dan para siswa-siswi SMKN 2 Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, sebelum deklarasi tersebut dilaksanakan upacara bendera. “Saya menjadi pembina upacara bendara,” kata Sofwan.
Sofwan mengungkapkan, selain deklarasi pemberantasan tawuran, para pelajar juga diajak deklarasi untuk pemberantasan miras, narkoba, organisasi terlarang dan bullying.
Sofwan mengungkapkan, dalam upacara tersebut, ia memberikan motivasi kepada para pelajar untuk membiasakan hidup disiplin dan menjauhi narkoba, tawuran pelajar dan geng motor.
“Kepada para pelajar untuk selalu menjaga kedisiplinan, kebersihan, etika dan senantiasa bersikap hormat kepada orang tua dan guru,” ungkap Sofwan.
Sofwan mengaku kebanggaan itu bukan saat ikut tawuran, geng motor dan aktivitas yang melanggar hukum. “Bagi saya Kebanggaan itu bukan saat ikut ikutan tawuran, bukan saat gabung geng atau kelompok apapun itu,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Seperti diketahui, para pelajar di SMKN 2 Kota Serang beberapa kali terlibat tawuran antar pelajar. Bahkan, akibat tawuran tersebut, sejumlah pelajar SMKN 2 Kota Serang pernah ditetapkan sebagai tersangka akibat tawuran yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Albantani tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023 lalu.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











