SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras dengan modus diperjualbelikan melalui Facebook. Dari ungkap kasus ini, petugas menangkap seorang pengedar.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe mengatakan, terbongkarnya kasus penjualan obat keras dalam jumlah banyak melalui Facebook tersebut setelah petugas menangkap RM (25).
Warga Walantaka, Kota Serang tersebut ditangkap setelah kedapatan menyimpan tiga ribu lebih obat keras. “RM ini merupakan pengedar obat keras yang kami amankan di daerah Walantaka pada Kamis 18 Juni 2026 dinihari di rumahnya,” katanya, Selasa 23 Juni 2026.
Dari tangan RM, petugas mengamankan 2.288 butir obat jenis Heximer, 905 butir obat jenis Tramadol, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru. Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam kamar. “Disembunyikan di bawah kasur tempat tidur pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya. Ia memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui akun media sosial Facebook bernama STORE. Setelah dilakukan pemesanan, barang dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya.
“Dalam pemesanan terakhir, pelaku membeli 1.500 butir Tramadol dengan harga Rp2,4 juta dan 3.000 butir Heximer seharga Rp3,3 juta,” ungkapnya didampingi Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah.
Pelaku juga mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran. Delapan butir Heximer dijual seharga Rp20 ribu, 20 butir Heximer dijual Rp50 ribu, sedangkan 10 butir Tramadol dijual seharga Rp70 ribu.
Kepada penyidik, RM mengaku tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat-obatan tersebut. Ia mengaku melakukan peredaran obat keras tanpa izin untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengisi waktu saat pekerjaan utamanya sedang libur.
“RM diketahui bekerja sebagai tenaga lepas (freelance) pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang sebagai tim packing. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik akun Facebook yang telah memperjualbelikan obat keras dalam jumlah banyak.
Sementara, pelaku RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











