LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Atribut peserta Pemilu 2024 marak terpasang di pohon dan sejumlah fasilitas umum seperti samping jalan dan jembatan di Kabupaten Lebak dinilai mengganggu keindahan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Bahkan spanduk tersebut, bisa hampir ada di semua samping jalan dan pohon di wilayah Lebak. Seperti yang terjadi di Kota Rangkasbitung banyak spanduk dan atribut kampanye terpasang.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Dosen FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Kota Tangerang, Alamsyah mengatakan, seharusnya ruang terbuka hijau jangan jadi tempat kampanye.
“Kalo di ruang terbuka hijau di tempel baliho-baliho itu, sama poster-poster itu salah aturan kan ada Perda dan UU lingkungan yang mengatur, tak seharusnya ditempel di situ,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 9 September 2023.
Menurutnya, secara etika sangat disayangkan dan tidak mencirikan citra yang baik bagi calon wakil rakyat memasang atribut di ruang terbuka hijau dan fasilitas umum.
“Kalo memang sudah tahu aturan, harusnya jangan menancapkan dan harus jeli menjadikan fasilitas umum sebagai media kampanye,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alam menyebutkan sarana lain yang bisa digunakan untuk kampanye bisa menggunakan media sosial.
“Ya bisa menggunakan media sosial, tak harus media ruang saja, tetapi memang saat ini belum banyak mengarah ke arah itu,” sebutnya.
Menjelang Pemilu Serentak 2024, banyak peserta pemilu baik Pilpres dan Pileg memasang atribut pemilu di tempat-tempat yang tak seharusnya seperti di pohon, samping jalan, jembatan dan masih banyak lagi.
Bahkan atribut tersebut menjadi fenomena, yang mengganggu keindahan lingkungan dan tak jarang mengganggu bagi pengendara motor jika terpasang di samping jalan.
Sementara Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, menuturkan melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) saat ini pihak terus melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu.
“Kami terus melakukan sosialisasi melalui Panwascam untuk mengantisipasinya adanya spanduk dan baliho jangan dipasang sembarangan,” tuturnya.
Ditambahkan Dedi, untuk menertibkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP Lebak untuk menertibkan sepanduk yang mengganggu.
“Kami akan berkoordinasi, karena ada pada Pol PP yang akan menertibkannya, sesuai dengan aturan Perda K3,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











