SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang nilai kontribusi yang diberikan oleh PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola Pasar Induk Rau kepada Pemerintah Daerah belum maksimal.
PT Pesona Banten Persada hanya memberikan kontribusi sebesar 27 persen saja, atau sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta per tahun dari nilai aset kepada Pemkot Serang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Pemkot Serang yang melakukan perpanjangan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada, tanpa melakukan evaluasi terebih dahulu.
Selain itu, Pemkot Serang juga tidak melakukan penghitungan aset, sebagai penentu nilai retribusi tetap untuk pemasukan daerah.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilewati Pemkot dalam melakukan perpanjangan SHGB tersebut. Sebaiknya, sebelum perpanjangan itu, pemkot melakukan evaluasi adendum kerja sama terlebih dahulu,” katanya, Minggu, 10 September 2023.
Sebab, berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah, telah disebutkan pada pasal 221 bahwa pemanfaatan melalui kerja sama daerah atau Build Operate and Transfer (BOT).
“Jadi, ada kontribusi atau pendapatan tetap yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah. Nanti hasil penilaian atas dasar dari tim appraisal independen. Itu yang menentukan kelayakan kontribusi tetap dari total nilai aset, dan itu memang ada akidahnya,” katanya.
Padahal, lanjut Ridwan, apabila dihitung dalam keseluruhan dari nilai aset yang ada, kontribusi yang diberikan seharusnya dapat melebihi dari angka tersebut.
“Kalau dihitung dalam APBD hanya sekitar Rp500-Rp600 juta per tahun. Dari kaca mata kami masih belum maksimal. Kami pun mempertanyakan, apakah ketika pemkot memperpanjang SHGB, sudah melakukan kajian ulang dan mempertimbangkan tersebut. Karena kami melihat, seharusnya nilainya lebih besar,” tuturnya.
Ridwan mengatakan, seharusnya Pemkot Serang dapat memanfaatkan momentum perpanjangan SHGB melalui tim appraisal independen.
Hal itu bertujuan agar kontribusi yang didapatkan oleh Pemkot Serang bertambah, dan dapat meningkatkan nilai PAD Kota Serang.
“Harusnya, me-review ulang perjanjian kerja sama, sebagai peningkatan kualitas pelayanan dari PT Pesona kepada pedagang mau pun pembeli,” ucapnya.
“Kemudian, kami mengingatkan ada beberapa surat rekomendasi BPK yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh pemkot terkait pengelolaan Pasar Induk Rau,” tambahnya.
Ridwan mengaku, selama ini masih banyak para pedagang yang datang ke DPRD mengeluhkan fasilitas dan pelayanan, serta pengelolaan Pasar Rau. Khususnya pada soal penataan pedagang yang hingga saat ini belum tertata dengan baik.
“Banyak pedagang yang mengeluhkan fasilitas dan pelayanan pasar yang diberikan oleh PT Pesona. Terutama, penataan pasar yang karut marut dan kurang memuaskan. Sehingga, mereka mengeluhkan kepada Dewan. Saya kira, dua poin ini menjadi dasar pertimbangan,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi












