LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menunda sidang gugatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Buruh kepada KPU Kabupaten Lebak.
Penundaan dilakukan karena penggugat, Budi Budiawan, tidak hadir dalam sidang yang digelar oleh Bawaslu Lebak, Senin, 11 September 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, sidang gugatan beragenda pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu untuk membuktikan penggugat dan tergugat dan hasilnya akan ada setelah sidang kembali dilanjutkan pada Selasa, 12 September 2023.
“Intinya Partai Buruh tidak terima. Kalau hasilnya kita lihat sidang dulu. Karena nanti ada pembuktiannya dulu,” kata Dedi.
Dijelaskan Dedi, soal Budi Budiawan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau tidak oleh KPU Kabupaten Lebak akan dibuktikan dalam sidang lanjutan besok.
“Kita belum tahu ya, nanti hasilnya akan ada di pembuktian pada sidang ya,” jelas Dedi.
Sidang gugatan terhadap KPU Kabupaten Lebak mendapat pengamanan dari Kepolisian.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak. Namun, hanya berlangsung sekitar lima menit karena penggugat tidak hadir.
Sidang lanjutan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, besok akan digelar pukul 14.00 WIB, dengan agenda yang sama. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono











