LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan pelaku AR (39), warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada Minggu, 10 September 2023, sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar.
Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
“Dari pelaku AR, kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital. Satu buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 6 enam bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram,” jelas Ngapip dalam siaran pers, Selasa, 12 September 2023.
Pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Sementara pelaku lainnya, W, berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku merupakan dua spesialis peredaran narkoba di wilayah Rangkasbitung.
Ngapip mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.
“Terakhir mari bersama kita berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











