SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Bima Guntara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat menyelidiki kebakaran di gedung DPRD Banten pada Senin, 18 September 2023 lalu.
Bima melihat, kebakaran itu berbau politis. Sebab, kejadiannya merupakan gedung para Wakil Rakyat yang merupakan politisi handal.
“Memang menjadi nuansa politis ketika terbakar itu gedung politik, banyak asumsi yang muncul terkait kebakaran. Sama seperti di Jakarta, gedung Kejaksaan, banyak nuansa dan pandangan lain,” ujar Bima, Selasa, 19 September 2023.
Bima mengatakan, kebakaran bisa dipidanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 187 yang berbunyi bahwa peristiwa kebakaran dapat dipidanakm jika menimbulkan bahaya umum, mengancam nyawa orang, dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Maka, dalam kasus ini dibutuhkan laboratorium foresik untuk mencari penyebab kebakaran yang menghanguskan tiga ruang fraksi di DPRD Banten.
“Dalam perspektif hukum, bila terjadi kebakaran, maka harus dicari dulu penyebabnya. Bila ditemukan sengaja dibakar oleh orang, maka bisa dipidana,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum harus secara terbuka menyampaikan temuannya kepada publik. Hal itu perlu dilakukan guna menghilangkan presfektif liar di publik.
“Maka dibutuhkan profesionalisme oleh aparat penegak hukum, di luar kepentingan politik. APH harus terbuka dalam melakukan penyelidikan sebab terjadinya kebakaran, sehingga tahu betul kenapa terbakar, siapa yang membakar kalau memang dibakar, tidak bisa kita judge tanpa ada penyelidikan,” tuturnya.
Terlepas dari faktor disengaja ataupun tidak disengaja, katanya, peristiwa ini harus menjadi pertangungjawaban Sekretariat DPRD Banten sebagai pemilik gedung.
“Yang bertanggung jawab, yang pasti pemilik gedung atau orang yang mendiami, kenapa bisa terjadi, korsleting disebabkan oleh orang yang di dalam, bukan yang di luar, atau pemelihara juga meski dipertanyakan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











