SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis remaja asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berinisial F (15) dirudapaksa oleh tetangganya sendiri, SB (37). Korban dirudapaksa saat dalam kondisi sakit.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu, 22 April 2023, pukul 22.00 WIB. Ketika itu, pelaku mengintip dan melihat korban sedang tertidur di dalam kamar.
Pelaku yang tinggal berdekatan dengan rumah orang tua korban, kemudian masuk.
Pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban.
Korban terbangun lantas ditarik pelaku ke dalam ruang tamu. Di tempat ini, korban dinaikkan ke atas sofa oleh pelaku.
Korban mencoba berontak. Namun, karena dalam kondisi lemas akibat sakit, korban tak mampu melawan.
Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku kemudian dengan leluasa menyalurkan berahinya.
Usai merudapaksa korban, pelaku pergi. Kemudian, pada pagi harinya, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Serang Kota.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan.
“Iya, ada laporan itu, kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Feby, Jumat, 29 September 2023.
Feby mengatakan, saat kejadian kondisi rumah orang tua korban sedang sepi. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menggauli korban.
“Saat kejadian, rumah korban sedang sepi dan korban juga dalam kondisi sakit,” tutur Feby. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











