SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masalah Situ Kali Antap di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pun turun tangan dalam mendalami masalah aset yang dulunya milik Pemerintah Provinsi Banten ini.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Situ Kali Antap kini sudah dikuasai oleh pihak swasta yakni PT Hana Kreasi Persada (HKP). Penanganan kasus ini didasari oleh permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.
“Kita memang diminta untuk mitigasi penanganan masalah aset itu ini dengan adanya Surat Kuasa Khusus dari BPKAD Provinsi Banten,” kata Rangga kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.
Rangga mengatakan, Pemprov Banten sendiri sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Makhmah Agung (MA). PK itu dilakukan karena sebelumnya Pemprov Banten telah kalah oleh PT HKP di meja persidangan pada tahun 2011 dan banding 2012.
Akibatnya, Situ itupun dihapus dari daftar aset milik Pemprov Banten pada tahun 2016. Penghapusan itu dilakukan guna menindaklanjuti putusan dari Pengadilan Tinggi (PT).
“Karenakan gugatan tingkat pertama itu dimenangkan oleh PT HKP. Kemudian banding digugatan tingkat banding itu juga dimenangkan oleh PT HKP juga, namun demikian karena pada saat itu tidak didampingi oleh JPN Kejati Banten,” ungkapnya.
Lebih jauhnya, Rangga menyebut bahwa PK baru dapat dilakukan karena harus terdapat bukti baru atau novum untuk diajukan. Pihaknya pun masih nunggu novum dari Pemprov Banten.
Selain itu, pihaknya juga harus mendapatkan dokumen riwayat atau warkah aset tersebut yang menjadi dasar kronologi beralih ke pihak swasta hingga terbit sertifikat hak milik (SHM).
“Menurut kami sih harus ada novum itu ya di Warkah biar ada urutan kronologis bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa,” terangnya.
Ia menuturkan, masalah aset ini sudah berbelit sejak tahun 2011. Mulanya, Pemprov Banten menerima limpahan situ itu dari Jawa Barat pada tahun 2007.
Namun pada tahun 2011, tiba-tiba muncul keputusan nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg tanggal 21 Desember 2011 dan hasil pekara keputusan pengadilan tinggi Banten No. 13/PDT/2012/PT. BTN tanggal 10 April 2012 yang menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan memerintahkan kepada Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten untuk menghapus pencantuman lokasi tanah milik PT. HKP berdasarkan sertipikat HGB nomor: 6. 0340/Rempoa sebagai Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.
“Sebenarnya terlepas itu PK itu bisa diajukan kapan saja. Kita membutuhkan dokumen itu (Warkah Siru tahun 1974,-red). Dan untuk sekarang sudah ditangani di bidang Pidana Khusus (Pidsus),” pungkasnya.
Reproter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











