SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Banten Encop Sofia mendesak kepada Pemprov Banten segera membuat Peraturan Daerah (Perda) penetapan Ibukota Provinsi Banten.
Encop mengatakan, saat ini penetapan Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten masihlah sangat rancu. Sebab, hingga kini tidak ada Perda yang mengatur perihal tersebut.
Adapun isi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, hanya menyebutkan Ibu Kota Provinsi Banten berada di Serang. Sedangkan, saat ini Serang terbagi menjadi dua yakni Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Saya baik pribadi maupun dari fraksi partai Gerindra mendorong kepada Pemprov Banten untuk segera membuat Perda penetapan Ibukota Banten. Memang saat ini Kota Serang sudah diakui sebagai ilIbukota Banten, namun itu belum ada legalitas tertulisnya,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Kamis, 5 Oktober 2023.
Encop menuturkan, legalitas berupa perda sangat diperlukan sebagai landasan hukum pengembangan Kota Serang sebagai Ibukota Banten. Untuk itu, Encop mendesak kepada Pemprov untuk segera memfasilitasi pembentukan Perda legalitas tersebut.
“Mudah-mudahan Pemprov cepat memfasilitasi yang penting disana (Pemkot Serang-red) selesai, provinsi juga tidak akan menghambat saya kira,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Perda penetapan Ibukota Banten itu tidak akan menimbulkan efek negatif seperti sengketa dan lain sebagainya, hanya murni Perda penguatan Ibukota Provinsi Banten.
“Raperda itu secara normatif tidak ada masyarakat yang diciderai, tidak ada efek apa-apa,” terangnya.
Namun, dalam perda pembentukan Ibukota Provinsi Banten ini harus juga mengatur tentang beberapa kebijakan lain yang lebih luas, salah satunya penganggaran penataan ibukota.
“Kalau hanya penetapan tempat saja akan sayang, mudah-mudahan ini disubstansi dikuatkan bagimana ada pengaturan hal lain yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda











