SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Sosok Wakil Bupati Serang Pengganti almarhum Pandji Tirtayasa Diserahkan kepada partai politik (parpol) pengusung saat Pilkada Kabupaten Serang lalu. Saat Pilkada Kabupaten Serang 2020 lalu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji diusung sepuluh partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, PKB, PAN, PKS, Nasdem, Berkarya, PPP, PBB, dan Hanura.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kekosongan jabatan Wakil Bupati Serang masih bisa diisi karena terhitung saat ini masa jabatan Tatu dan Pandji masih lebih dari 18 bulan. Namun, pengisian jabatan kosong itu bakal gugur apabila DPRD Kabupaten Serang tidak juga mengusulkan pemberhentian Pandji hingga melebihi batas waktu 18 masa jabatan terakhir. “Bisa tidak usah pakai pengganti. Kita berdasarkan usulan DPRD Kabupaten Serang, kalau kurang 18 bulan kita ajukan,” ujar Gunawan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ia mengaku Pemprov Banten meminta DPRD Kabupaten Serang mengusulkan surat pemberhentian Pandji Tirtayasa sebagai Wakil Bupati Serang. Diketahui, Pandji meninggaldunia pada 27 September 2023 lalu saat menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi Jakarta akibat penyakit paru.
Gunawan mengaku pihaknya sudah koordinasi dengan Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti usulan ke Pemprov Banten. Surat usulan pemberhentian tersebut menjadi dasar untuk mengusung sosok yang bakal mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Serang setelah ditinggal Pandji. “Kita belum dapat surat pemberhentian dari DPRD Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Walaupun pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru menjadi kewenangan Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapl, sosok pengganti politikus PDIP itu bakal diserahkan kepada partai pengusung Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa pada Pilkada 2020.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











