PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 22 Puskesmas dari 36 Puskesmas di Kabupaten Pandeglang sudah selesai melakukan reakreditasi atau akreditasi Ulang tahun 2023.
Proses reakreditasi 22 Puskesmas di Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Adapun standar akreditasi yang digunakan adalah standar akreditasi Puskesmas terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu berdasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Eni Yati, reakreditasi ini sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Alhamdulilah, Dinas Kesehatan sudah menyelesaikan 22 puskesmas di bulan Oktober ini. Semuanya sudah melakukan Re – Akreditasi atau akreditasi ulang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 15 Oktober 2023.
Ia berharap hasilnya maksimal sesuai harapan yaitu Paripurna. Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien diterapkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Mudah-mudahan setelah reakreditasi ini Puskesmas bisa meningkatkan pelayanan yang berkualitas, bermutu, cepat, tepat. Sesuai dengan yang ditetapkan sesuai dengan amanat akreditasi,” katanya.
Eni mengajak semua jajaran di Puskesmas untuk tetap semangat menuju akreditasi Paripurna.
“Bagi puskesmas yang belum sebanyak 14 puskesmas akan kami selesaikan di bulan November dan Desember 2023 ini. Mudah – mudahan awal bulan Januari 2024 sebanyak 36 puskesmas di Kabupaten Pandeglang sudah memberikan pelayanan yang maksimal, berkualitas dan bermutu,” katanya.
Lebih lanjut Eni menjelasjan, reakreditasi dilakukan kepada Puskesmas yang sebelumnya telah menjalani akreditasi. Reakreditasi ini dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
“Semoga dengan persiapan yang baik dapat memperoleh hasil memuaskan. Semua itu demi peningkatan pelayanan kesehatan di semua Puskesmas agar masyarakat dapat merasa nyaman saat menggunakan layanan di semua Puskesmas di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kepala UPT Puskesmas Carita
Tien Sulaisiah mengaku Puskesmas Carita sudah selesai melakukan reakreditasi. “Kalau Puskesmas Carita sudah selesai pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu. Kita sudah menyambut tim Akreditasi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











