PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sawira (44), pelaku pembacokan terhadap Acip (62), warga Kampung Ganggaeng, RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, ditahan di Mapolsek Picung.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu,18 Oktober 2023, sekira Pukul 11.30 WIB. Acip dibacok oleh Sawira menggunakan golok usai terlibat cekcok akibat perselisihan batas tanah.
Akibatnya, Acip menderita tiga luka bacok pada bagian tubuhnya.
“Saat ini kasusnya masuk dalam penyidikan. Dan pelaku kita tahan dalam ruang tahanan Mapolsek,” kata Kapolsek Picung Inspektur Polisi Dua (Ipda) Edi Rumana kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kata Edi, pelaku ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Kemarin itu kita utamakan mengamankan pelaku dikhawatirkan kabur dan mengamankan adanya amuk massa dari keluarga korban. Saat ini kasus sudah masuk penyidikan,” katanya.
Edi menjelaskan, pihak penyidik akan menyampaikan pemberitahuan perkembangan kasus tindak pidana kepada pihak keluarga korban dan keluarga tersangka.
“Untuk korban sendiri masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Berkah dan kondisinya sudah membaik. Namun masih perlu menjalani perawatan oleh dokter,” katanya.
Hingga saat ini, polisi belum dapat memintai keterangan korban lantaran masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kalau melihat rangkaian cerita, kasus ini bermula terjadi perselisihan tanah. Saat itu korban sempat memarahi ibu pelaku hingga emosinya tersulut dan lepas kontrol sehingga berujung terjadi tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban luka bacok,” katanya.
Edi mengimbau kepada masyarakat bisa menahan emosi agar tidak berujung pada tindak pidana.
“Kalau sudah kejadian seperti ini masuk tindak pidana. Hindari sajam ribut enggak ada gunanya,” katanya.
Editor : Merwanda
Reporter : Purnama Irawan










