SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, telah siap untuk melakukan lelang terhadap kendaraan dinas bekas yang ada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Hal tersebut menyusul rampungnya hasil penilaian terhadap objek lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan mengatakan, jika pelaksanaan lelang masih harus menunggu penetapan objek dari Bupati Serang.
Menurutnya, sebelum melakukan lelang, Pemkab Serang terlebih harus berkirim surat untuk penetapan objeknya. Apabila sudah ditetapkan, akan disampaikan ke KPKNL untuk dibuatkan jadwal tayangnya di link lelang.go.id.
“Kita masih menunggu dari bupati, dan nanti menunggu lagi jadwal dari KPKNL, kita tidak bisa menargetkan kapan lelang dimulai. Namun, tadinya September keinginan kita sudah beres lelang, agar agar akhir tahun bisa mengusulkan objek yang baru,” katanya, Minggu 29 Oktober 2023.
Ia mengatakan, setelah ada persetujuan dari bupati, proses lelang baru akan dilakukan selama tiga hari di situs lelang.go.id. Lalu para peminat lelang akan mulai menawar dengan memasang harga.
Apabila proses lelang telah usai, para peminat lelang akan datang ke kantor BPKAD Kabupaten Serang dan petugas dari KPKNL yang akan mengumumkan pemenangan lelangnya.
“Jadi, pada proses tawar menawar di aplikasi itu tidak dilihatkan, peminat hanya masang harga saja, tapi biasanya banyak pemain yang pengalaman di lelang dia sudah bisa menduga harga. Setelah itu, proses lelang hari sehari saja diumumkan oleh petugas KPKNL pemenang lelangnya,” terangnya.
Ia mengatakan, ada berbagai jenis barang yang nantinya akan dilelang dalam situs tersebut yaitu satu unit dumptruk, 11 unit kijang kapsul, empat unit roda tiga seperti motor viar, dam 24 unit sepeda motor matic berbagai merek.
Selain kendaraan, ada juga barang yang ikut di lelang seperti, bak sampah ada 11 barang, alat kesehatan ada 40 barang, peralatan kantor mulai dari laptop, printer dan lainnya itu ada 133 barang.
“Usianya rata-rata diatas 10 tahun untuk kendaraan dinas dan kondisinya sudah rusak berat, makanya kita lelang kalau dipelihara itu membutuhkan anggaran banyak untuk perbaikan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh KPKNL, harga yang dipasang pada lelang bermacam-macam seperti dumptruk itu Rp 36 juta dengan jaminannya sebesar Rp 12 juta, lalu kijang kapsul Rp 40 juta dengan jaminannya sebesar Rp 14 juta sampai Rp 20 juta. Sedangkan, motor Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dengan jaminannya Rp 760 ribu sampai Rp 1 juta.
“Harga itu bisa saling tawar menawar, meski kondisinya rusak tapi untuk kelengkapan seperti, mesinnya, STNK dan pajak itu lengkap,” tuturnya. (*)
Editor : Merwanda











