LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap W, anggota Panwascam Panggarangan, dan R yang menjadi salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan dan satu orang lainnya berinisial R adalah harian lepas.
PAW tersebut dilakukan karena ketiganya diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
W, R dan R diamankan pada 23 Oktober 2023 lalu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lebak di wilayah Panggarangan.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, terkait dengan proses ketiganya, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi.
“Pada kasus tersebut bisa saya sampaikan bahwa untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” katanya, Rabu, 1 November 2023.
Dedi menjelaskan, akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Lebak setelah mendapat informasi mengenai diamankannya anggota panwas tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti, berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk memastikan hal tersebut,” ujar dia.
Ketiganya merupakan anggota yang akan mengawasi proses keberlangsungan Pemilu 2024 mendatang di Kecamatan Panggarangan. Namun, ketiganya diduga menggunakan sabu.
Untuk memberikan tindakan tegas terhadap ketiganya, Bawaslu Lebak mengambil tindakan pembinaan jajaran pengawas di bawah tingkatannya.
Dedi menyebutkan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.
“Bawaslu akan menindak tegas secara etik terhadap jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum. Demi keberlangsungan tahapan Pemilu yang terus berjalan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











