LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak lti Octavia Jayabaya bersama DPRD Lebak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebak Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Perda Kabupaten Lebak Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,045 Triliun.
Rapat Paripurna DPRD Lebak digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu 1 November 2023.
Dalam pendapat akhirnya Bupati Lebak menegaskan proses perencanaan penganggaran di Kabupaten Lebak senantiasa berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dikawal dengan baik melalui aplikasi SIPD-Rl Kemendagri yang terintegrasi guna memastikan tiap tahapan perencanaan penganggaran, penatausahaan dan akuntansi
pelaporan berjalan sebagaimana seharusnya tanpa intervensi kepentingan tertentu mulai dari musrenbang desa hingga penyusunan APBD, hal ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya sinergitas tahapan perencanaan dan penganggaran.
“Rancangan APBD tahun anggaran 2024 mengalami penyesuaian pada pendapatan transfer seiring dengan terbitnya surat menteri keuangan Republik Indonesia Nomor: S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer daerah tahun anggaran 2024,” ujar Iti, Rabu 1 November 2023.
la menambahkan, pemanfaatan SILPA Unaudited tahun 2023 menjadi upaya yang ditempuh oleh tim anggaran Pemerintah Daerah untuk menyeimbangkan postur APBD Kabupaten Lebak tahun 2024 dengan tetap mendorong belanja daerah pada pencapaian capaian target prioritas nasional, percepatan transformasi ekonomi seperti penanganan penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi penguatan Sumber Daya Manusia dan pembangunan
infrastruktur.
“Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Lebak mengenai raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 maka kami akan segera menyampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi harapan kami hasil evaluasi Gubernur dapat diterbitkan tepat waktu sehingga diharapkan seluruh rangkaian proses penetapan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang disepakati,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan mengatakan, struktur APBD Lebak tahun 2024 sebesar Rp 3,045 triliun.”Struktur APBD 2024 yang disetujui kepala daerah dengan DPRD Lebak berimbang di Rp 3,045 Triliun,” kata mantan Inspektur Inspektorat Lebak ini.
Dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024, arah kebijakan pembangunan daerah yakni pemantapan daya saing daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik menuju kemandirian ekonomi. “Ini manifestasi dari cita-cita Pemkab Lebak untuk mewujudkan masyarakat lebih maju dan berdaya saing. Pemkab Lebak terus meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah dalam rangka penguatan kapasitas fiskal,” katanya.
Editor : Merwanda











