SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bakhtiar Rosyidi Dirut PT Sigma Cipta Caraka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif antara PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) dan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) senilai Rp282 miliar.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin didampingi hakim adhoc tipikor Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Senin, 18 Mei 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terkait status keuangan negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Hakim menilai PT Sigma Cipta Caraka merupakan bagian dari grup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang berstatus BUMN. Sehingga kegiatan korporasi yang menggunakan atau melibatkan kekayaan negara yang dipisahkan tetap dapat menjadi objek tindak pidana korupsi. “Sekalipun kekayaan negara telah dipisahkan pada BUMN, hal tersebut tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi,” ujar hakim adhoc tipikor Wahyu saat membacakan pertimbangan putusan sela.
Majelis hakim juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dijadikan dasar pertimbangan terkait status keuangan negara pada BUMN.
Selain itu, hakim menolak keberatan penasihat hukum terkait hasil audit kerugian negara. Dalam dakwaan jaksa KPK, kerugian negara didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-1299/D5/02/2024 tanggal 25 November 2024.
Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan adanya pengembalian dana sebelum hasil audit diterbitkan. Namun, majelis hakim berpendapat pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang didakwakan,” kata hakim. Majelis juga menilai keberatan mengenai metode audit, kewenangan auditor, maupun besaran kerugian negara merupakan bagian dari pembuktian pokok perkara dan bukan untuk diperiksa dalam tahap eksepsi.
Terkait keberatan bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Hakim menyebut surat dakwaan telah menguraikan secara jelas mengenai perbuatan yang didakwakan, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian, cara tindak pidana dilakukan, hingga akibat yang ditimbulkan. “Dakwaan juga telah menjelaskan rangkaian peristiwa terkait kegiatan financing yang dilakukan PT Sigma Cipta Caraka terhadap PT Prakarsa Nusa Bakti melalui proyek pengadaan server dan storage system yang diduga bersifat fiktif dengan melibatkan PT Granary Reka Cipta,” ujar hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Serang terhadap Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz. Keempatnya divonis satu tahun penjara setelah dinilai mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek fiktif tersebut.
Editor : Rostinah











