slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Fahmi by Fahmi
19-05-2026 08:05:38
in Hukum
Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bakhtiar Rosyidi Dirut PT Sigma Cipta Caraka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif antara PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) dan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) senilai Rp282 miliar.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin didampingi hakim adhoc tipikor Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Senin, 18 Mei 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terkait status keuangan negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Hakim menilai PT Sigma Cipta Caraka merupakan bagian dari grup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang berstatus BUMN. Sehingga kegiatan korporasi yang menggunakan atau melibatkan kekayaan negara yang dipisahkan tetap dapat menjadi objek tindak pidana korupsi. “Sekalipun kekayaan negara telah dipisahkan pada BUMN, hal tersebut tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi,” ujar hakim adhoc tipikor Wahyu saat membacakan pertimbangan putusan sela.

Majelis hakim juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dijadikan dasar pertimbangan terkait status keuangan negara pada BUMN.

Selain itu, hakim menolak keberatan penasihat hukum terkait hasil audit kerugian negara. Dalam dakwaan jaksa KPK, kerugian negara didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-1299/D5/02/2024 tanggal 25 November 2024.

Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan adanya pengembalian dana sebelum hasil audit diterbitkan. Namun, majelis hakim berpendapat pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang didakwakan,” kata hakim. Majelis juga menilai keberatan mengenai metode audit, kewenangan auditor, maupun besaran kerugian negara merupakan bagian dari pembuktian pokok perkara dan bukan untuk diperiksa dalam tahap eksepsi.

Terkait keberatan bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Hakim menyebut surat dakwaan telah menguraikan secara jelas mengenai perbuatan yang didakwakan, pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian, cara tindak pidana dilakukan, hingga akibat yang ditimbulkan. “Dakwaan juga telah menjelaskan rangkaian peristiwa terkait kegiatan financing yang dilakukan PT Sigma Cipta Caraka terhadap PT Prakarsa Nusa Bakti melalui proyek pengadaan server dan storage system yang diduga bersifat fiktif dengan melibatkan PT Granary Reka Cipta,” ujar hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Serang terhadap Roberto Pangasian Lumban Gaol, Tejo Suryo Laksono, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz. Keempatnya divonis satu tahun penjara setelah dinilai mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek fiktif tersebut.

Editor : Rostinah

Tags: Direktur PT PNB RobertoImran Muntazkorupsi Bantenkorupsi PT TelkomPengadilan Tipikor SerangPN SerangPT Granary Reka Cipta (GRC)PT PNB Afrian JafarPT Prakarsa Nusa BaktiRoberto Pangasian Lumban GaolTejo Suryo Laksono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

Next Post

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Related Posts

Hukum

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

by Fahmi
Senin, 18 Mei 2026 15:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sidang kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Next Post
Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Selasa, 19 Mei 2026 08:57
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Selasa, 19 Mei 2026 08:30
Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Selasa, 19 Mei 2026 08:25
Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Selasa, 19 Mei 2026 08:20
Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 08:05
Lokasi kejadian penemuan mayat

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

Selasa, 19 Mei 2026 07:58
Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Selasa, 19 Mei 2026 08:57
Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Selasa, 19 Mei 2026 08:30
Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Selasa, 19 Mei 2026 08:25
Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Selasa, 19 Mei 2026 08:20
Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 08:05
Lokasi kejadian penemuan mayat

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

Selasa, 19 Mei 2026 07:58

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Contoh penipuan online

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

by Syaiful Adha
Selasa, 19 Mei 2026 08:57

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat...

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

by Andre Adisas Putra
Selasa, 19 Mei 2026 08:30

SERANG - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak