CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah partai politik di Kota Cilegon kekurangan Calon Legislatif (Caleg). Bahkan satu partai tidak memiliki caleg sama sekali.
Hal itu terungkap usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon selesai melakasanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon di Kantor KPU Kota Cilegon, Jum’at 3 November 2023.
Dari 17 partai peserta pemilu, hanya sembilan partai yang bisa mengusung penuh Caleg pada Pileg tahun depan.
Sembilan partai tersebut adalah partai petahana yang saat ini sudah memiliki wakil di DPRD Kota Cilegon seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Yang di luar petahana tidak penuh seperti Perindo, Hanura,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon Patchurohman.
Adapun satu partai yang tidak memiliki Caleg sama sekali adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Adapun total jumlah Caleg yang akan memperebutkan 40 kursi DPRD Kota Cilegon tahun depan sebanyak 479 orang.
Sementara itu, Ketua Divisi Pencalonan dan Teknis KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, berdasarkan proses perancangan dan penyusunan berkurang sebanyak dua orang dari total Daftar Calon Sementara (DCS).
Pada DCS, jumlah Bacaleg sebanyak 481 orang, kemudian pada DCT ditetapkan sebanyak 479 orang.
Urip menyatakan, berkurangnya jumlah tersebut karena pada saat pendaftaran pencermatan rancangan DCT tidak diusulkan kembali parpol bersangkutan.
Menurut Urip, KPU bekerja sesuai dengan peraturan KPU dan bersifat administrastif.
Karena itu, hingga penetapan DCT, tidak ada partai yang melaporkan ada Bacaleg yang wafat.
Kemudian, disinggung Caleg mantan napi, pihaknya mengaku tidak terlalu menyoroti hal itu selama yang bersangkutan memenuhi syarat secara administrasi. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











