slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Gas di Lebak

Fahmi by Fahmi
07-11-2023 14:52:24
in Berita Utama, Hukum, Utama
Polda Banten Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Gas di Lebak

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kembali menetapkan tersangka kasus mafia gas di Perumahan Royal Green, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial AG. Ia merupakan warga Cisauk, Kabupaten Tangerang. “Iya bertambah satu orang, dia pemilik agen,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga :

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Condro mengatakan, total ada lima tersangka yang ditetapkan dari kasus penyuntikan gas elpiji ukuran tiga kilogram ke gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

Empat tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan tersebut berinisial: AR (37) Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, LebakLebak; MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Tangerang. “Total ada lima orang,” ujar Condro.

Condro menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan empat orang tersangka pada Senin 11 September 2023 lalu sekira pukul 21.00 WIB. Keempatnya ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

“Penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Condro mengatakan, dalam menjalankan operasinya, para tersangka memborong tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di agen dan warung-warung. Gas elpiji ukuran tiga kilogram tersebut diborong di daerah Kabupaten Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat.

“Gas elpiji tersebut dibawa wilayah Lebak (tempat kejadian perkara) untuk dilakukan pemindahan,” katanya.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Jambe, Kabupaten Tangerang. Jika kalau pun ada, harga tabung gas elpiji melon tersebut dijual dengan harga lebih mahal dan diatas harga eceran tertinggi (HET). “Harganya Rp 25 ribu sampai Rp 29 ribu padahal HET-nya Rp 19 ribu,” ujarnya.

Condro juga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.515 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, dan 307 tabung gas 12 kilogram.

Selain itu, ada lima mobil pikap, satu unit truk, tiga buah selang, regulator gas elpiji, satu plastik segel gas elpij dan satu buah gancu. “Barang bukti yang diamankan ada ribuan tabung gas, lima mobil pikap, satu mobil truk dan barang bukti lainnya,” katanya.

Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, motif kejahatan para tersangka tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sehari mereka dapat memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sebanyak 600 sampai dengan 900 buah. Keuntungan mereka selama 10 hari beroperasi sebesar Rp 200 juta.

“Per tabung (ukuran 12 kilogram) sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 30 ribu,” ujar mantan Kapolres Cilegon tersebut.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Selain itu, para pelaku yang sudah menjadi tersangka ini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Ancaman pidananya paling lama lima tahun,” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AKBP Sigit Haryonogas langkagas mahalKelangkaan Gaskombes pol didik hariyantomafia gasmafia gas lebakmafia migasPolda BantenPolda Banten bongkar mafia gasSubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

50 Pemandu Wisata di Banten Ikuti Uji Kompetensi

Next Post

Koalisi Prabowo-Gibran Bakal Bawa Ide Gagasan ke Desa-desa di Banten

Related Posts

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis
Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 20:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Bakti Kesehatan berupa khitanan massal, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis serta pemberian obat gratis...

Read moreDetails

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Polda Banten Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Mencegah Pelanggaran dan Memperkuat Integritas

Pengamanan Angkutan Lebaran 2026: Kapolda dan Polda Banten Terima Penghargaan

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Next Post
Koalisi Prabowo-Gibran Bakal Bawa Ide Gagasan ke Desa-desa di Banten

Koalisi Prabowo-Gibran Bakal Bawa Ide Gagasan ke Desa-desa di Banten

Waspada, Modus Sebarkan Uang Palsudengan Belanja di Warung

Waspada, Modus Sebarkan Uang Palsu
dengan Belanja di Warung

Tembus Rp78 Triliun, Banten Optimistis Kejar Target Investasi Nasional

Tembus Rp78 Triliun, Banten Optimistis Kejar Target Investasi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Rabu, 24 Juni 2026 09:27

Banten Usulkan Pembangunan 50 Ruas Jalan Lewat Program Inpres Jalan Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 09:24

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 08:28

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Rabu, 24 Juni 2026 08:27

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Rabu, 24 Juni 2026 09:27

Banten Usulkan Pembangunan 50 Ruas Jalan Lewat Program Inpres Jalan Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 09:24

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 08:28

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Rabu, 24 Juni 2026 08:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 24 Juni 2026 09:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pencemaran air Sungai Ciujung yang terjadi beberapa pekan terakhir berdampak bukan hanya kepada masyarakat Kabupaten Serang melainkan...

Banten Usulkan Pembangunan 50 Ruas Jalan Lewat Program Inpres Jalan Daerah

by Yusuf Permana
Rabu, 24 Juni 2026 09:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten kembali mengajukan puluhan ruas jalan untuk mendapatkan pendanaan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak