SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hampir setahun, lima pejabat eselon II di Pemprov Banten menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) tanpa memiliki jabatan definitif.
Kelimanya yaitu Plt Asda I Komarudin, Plt Asda II M Yusuf, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Beni Ismail, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Gunawan Rusminto, dan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Soerjo Soebiandono.
Kelima pejabat itu menjadi bagian dari penetapan sebanyak 115 pejabat di lingkup Pemprov Banten menjadi Plt yang membuat gaduh suasana.
Alih-alih belum mengantongi izin untuk melakukan pengukuhan atau pelantikan, ratusan pejabat Pemprov menerima surat perintah pelaksana tugas sejak 2 Januari 2023 lalu.
Mereka diminta untuk penyesuaian uraian tugas yang diharmonisasikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Penetapan ratusan pejabat menjadi Plt itu membuat sejumlah pejabat juga kebingungan dan khawatir hak mereka dalam jabatannya yang lama hilang seiring dengan berubahnya nomenklatur jabatan.
Namun, beberapa bulan lalu, ratusan pejabat eselon III dan IV yang berstatus Plt telah dikukuhkan dan dilantik menjadi pejabat definitif. Hanya saja, lima pejabat eselon II hingga kini tak juga dikukuhkan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Di dalam SE itu juga disebutkan, Pelaksana Harian dan Plt bukan jabatan definitif. Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
Kelima pejabat tersebut sudah 10 bulan tak memiliki jabatan definitif lantaran nomenklatur SOTK-nya berubah.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku pengukuhan kelima pejabat eselon II itu sedang menunggu penyesuaian organisasi sesuai dengan beban kerja. “Kita sudah menyampaikan itu ke DPRD (Provinsi Banten – red). Saya menunggu saja,” ujarnya.
Disinggung apakah pelantikan kelimanya menunggu SOTK baru atau tidak, Al justru mengatakan akan melihat perkembangannya. Bahkan ketika disebut kelima pejabat tersebut tak memiliki jabatan definitif, pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini mengaku tak ada masalah.
“Kan tidak ada masalah. Organisasi berjalan baik, semua pencapaian tercapai. Kan gak ada masalah gitu,” tandasnya.
Al mengatakan tak ada alasan khusus kelima pejabat itu belum dikukuhkan. “Kita menyesuaikan situasi saja,” ujarnya.
Bahkan ketika ditanya apakah sesuai dengan aturan, ia menegaskan selama ini aturannya sesuai. “Kita menyesuaikan aturan saja. Nanti kita lihat perkembangannya, kebutuhan organisasi. Kan organisasi berjalan berdasarkan analisis beban kerja,” tegas Al sembari tertawa.
Disinggung bahwa mereka menjadi Plt hampir setahun, Al mengatakan hal itu bukan masalah. “Ya gak apa-apa,” pungkasnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











