SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Partai Politik (Parpol) peserta pemilu diminta untuk melaporkan dana kampanye dan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Hal itu guna memudahkan Parpol untuk melaporkan dana kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Idrus mengatakan, seluruh Parpol peserta pemilu diminta untuk membuat rekening baru yang nantinya akan digunakan untuk menghimpun dana kampanye mereka.
Setelah membuat rekening khusus, nantinya mereka akan mendaftarkan rekening tersebut ke aplikasi Sikadeka.
“Pada perinsipnya mereka membuat rekening khusus, kemudian mereka nanti mengisi di aplikasi sikadeka, mulai rekening awal kemudian pengeluaran dan seterusnya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 21 November 2023.
Nantinya, dalam aplikasi tersebut bukan hanya untuk melaporkan dana kampanye saja, melainkan juga melaporkan akun media sosial dan titik-titik pemasangan APK.
“Kemudian APK, itu titiknya dimana saja, jumlahnya berapa, itu bisa kita kontrol di Sikadeka. Termasuk nanti rekening khusus dana kampanye ini ada di audit oleh kantor akuntan publik,” terangnya.
Ia mengaku saat ini belum ada parpol yang mengupload laporan di Sikadeka. Ia menduga jika saat ini Parpol baru membuat rekening untuk dana kampanye.
“Kita dari KPU memastikan sebelum dimulainya tahapan kampanye bahwa partai politik sudah membuat rekening khusus untuk dana kampanye, bahwa akan kita siapkan KAP nya untuk mengaudit dana kampanye,” terangnya.
Nantinya, sebelum tanggal 27, seluruh partai politik diminta untuk sudah melaporkan rekening dana kampanye nya ke aplikasi tersebut. Saat ditanya soal adakah sanksi untuk parpol, pihaknya tidak mau berandai-andai.
“Kita tidak berandai-andai, kita sudah menyampaikan, sepertinya Parpol taat karena memang DPP juga memyampaikan ke rekan-rekan parpol sesuai tingkatannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











