TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel ditangkap polisi menjadi calo masuk honorer.
Pelaku HW melakukan penipuan kepada korban dengan mengiming-imingi korban dapat masuk menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangsel asalkan membayar uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, timnya berhasil meringkus HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 9 November 2023.
Pihaknya mengamankan barang bukti kuitansi senilai Rp 125 juta disetor korban ke HW, uang Rp 37,5 juta disetor korban ke SA dan uang Rp 30 juta disetor korban ke HE. Untuk dua pelaku SA dan HE masih dalam prngejaran.
Bambang menjelaskan kronologi kasus penipuan ini. Bahwa kasus bermula dari laporan korban HA, warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Korban HA menceritakan, pada Senin, 4 April 2022 ditawari pekerjaan untuk anaknya oleh pelaku SA (buron). Pelaku SA kemudian mengenalkan korban HA dengan pelaku HW yang saat ini tercatat sebagai ASN berdinas sebagai staf di Kesbangpol Tangsel.
“Pelaku HW kemudian menawarkan anak korban HA bekerja di Kantor Samsat. Syaratnya harus membayar uang Rp 150 juta. Korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara tunai dengan bukti kuitansi,” ujar Bambang, Selasa 21 November 2023.
Selang beberapa hari, pelaku HW kemudian mengajak korban HA dan anaknya ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan pelaku HE (buron) guna menyerahkan berkas lamaran.
“Sesudah itu semua, hingga kini anak korban tidak kunjung dipanggil bekerja. Karena sudah terlalu lama dan kesal, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami tanggal 25 Juli 2023,” jelas Bambang.
Penyelidikan kasus ini kemudian berjalan di tangan Bambang. Proses penyelidikan dikebut. Bambang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku HW dua kali, namun HW tidak hadir hingga akhirnya pada pemanggilan ketiga, pihaknya mengeluarkan surat penangkapan.
Bambang menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan. Pihaknya masih terus menggali keterangan pelaku HW, sebab pihaknya kembali mendapat laporan korban lainnya.
Korban merupakan anggota polisi aktif bernama Aiptu T yang berdinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM. Korban Aiptu T mengaku rugi Rp 80 juta. “Kasus ini masih terus dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, dan pelaku lainny,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











