TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengusulkan revisi dua peraturan daerah kepada DPRD Tangsel, yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam pidato pengantar usulan revisi dua rancangan Perda itubmengatakan, revisi dilakukan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020, yang telah dicabut dan diganti dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.
Adapun muatan materi dari revisi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perhubungan, di antaranya, mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pendidikan dan pelatihan mengemudi, lalu lintas, angkutan jalan, keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan.
Selain itu, diatur pula sisten manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit, serta pembentukan forum lalu lintas dan jalan.
Diatur pula peran serta masyarakat, pembiayaan serta penbinaan dan pengawasan.
“Dengan disusunnya rancangan Perda ini, diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi yang dapat menunjang pusat kegiatan guna meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah demi mendukung pembangunan,” ujar Benyamin, Kamis, 23 November 2023.
Terkait revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, di antaranya, kewenangan, penyelenggaraan umum masyarakat dan ketertiban, ketenteraman, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, kerja sama dan koordinasi, pembinaan, leporan pengawasan dan pendanaan, ketetuan penyidikan serta ketentuan pidana. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











