CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Cilegon merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2024 sebesar 8,73 persen.
Rekomendasi itu disepakati usai Pemkot Cilegon melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Buruh pada Rabu, 22 November 2023.
Pembahasan rekomendasi UMK Cilegon tahun 2024 itu dilakukan di kantor Walikota Cilegon pada Rabu siang hingga malam hari.
Pembahasan itu pun ikut dihadiri oleh akademisi yang berkompeten di bidangnya.
Walikota Cilegon, Helldy Agustian menjelaskan, setelah melakukan pembahasan selama beberapa jam, akhirnya disepakati rekomendasi kenaikan UMK sebesar 8,73 persen.
“Sudah ada titik temu, semua sudah tanda tangan, dari Depeko, Apindo, serikat dan Pemkot Cilegon,” ujar Helldy, Kamis, 23 November 2023.
Dalam menentukan kenaikan UMK itu, memperhatikan kajian dari akademisi yang ahli di bidangnya serta berpedoman pada PP 51.
“Dari range 6,97 sampai 8,73 persen itu, akhirnya Pemkot memutuskan untuk 8,73 persen,” tutur Helldy.
Diketahui, proses pembahasan rekomendasi UMK Kota Cilegon tahun 2024 itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh.
Buruh melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Cilegon dari Rabu siang hingga malam hari.
Awalnya buruh menuntut rekomendasi kenaikan UMK Cilegon tahun 2024 sebesar 20 persen. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











