TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan perkara para tersangka pengeroyokan pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi pada 24 September 2023, setelah berkasnya dinyatakan telah lengkap (P21)
Kasi Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti pengeroyokan pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi 24 September 2023.
“Tiga pelaku tersebut atas nama CO, HH, dan TK, dimana SPDP-nya sudah diserahkan ke kami oleh pihak penyidik Kepolisian,” ungkapnya, Kamis, 23 November 2023.
Kata Rivaldo, para tersangka kini telah dititipkan di Rutan Jambe untuk 20 hari ke depan.
Sementara, barang bukti yang diterima pihaknya seperti baju serta atribut milik tersangka.
“Baju korban dan alat lainnya pada saat melakukan pengeroyokan juga ikut diserahkan,” katanya
Rivaldo mengungkapkan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan selama 14 hari ke depan sejak berkas dinyatakan lengkap.
Dan dirinya memastikan bahwa ketiga para pelaku pengeroyokan tersebut bukan anggota organisasi masyarakat (Ormas)
“Dalam perkara ini, kami menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











