TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) mengenai besaran upah buruh 2024 tidak menemukan titik terang.
Hal itu akibat para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha (Apindo) hanya mampu merealisasikan kenaikan upah buruh sebesar 0,20 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, penyebab sidang yang dilakukan bersama Apindo dan Serikat Buruh Kota Tangerang tak menemukan kesepakatan disebabkan oleh berbeda pendapat dari kedua belah pihak.
“Sidang tersebut belum ada keputusan karena berbeda pendapat dari Apindo maupun para buruh. Kita tetap tegak lurus sesuai regulasi yang ada,” ujarnya saat ditemui, Kamis 23 November 2023.
Ujang mengatakan, dari hasil sidang tersebut pihaknya akan merekomendasikan kepada Walikota Tangerang sesuai dengan berita acara yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Banten agar disahkan menjadi UMP maupun UMK.
Ujang mengatakan, berdasarkan sidang tersebut para buruh meminta kenaikan upah sebesar 19 persen atau Rp 900 ribuan.
“Dari hasil sidang ini nanti akan kami sampaikan ke Walikota dan akan direkomendasikan ke Gubernur Banten untuk menjadi UMK dan UMR,” tambahnya.
Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 pihaknya mengusulkan kenaikan besaran upah buruh di Kota Tangerang mencapai 0,20 persen.
“Apindo tetap pakai PP 51 Tahun 2023. Kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 0,20 persen,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Direkrur sebuah perusahaan ban ini.
Pantauan langsung, dalam sidang tersebut perwakilan massa dari organisasi buruh berkumpul di Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga mengerahkan mobil pengeras suara untuk penyampaian aspirasi.
Reporter : Angger Gita Rezha
Editor : Aas Arbi











