SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP Banten ini menyusul penetapan yang sudah dilakukan lebih dulu oleh Presiden Prabowo Subianto, beberapa waktu yang lalu.
Menteri Ketenagakerjaan RI sudah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) .
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa kenaikan UMP Banten 2025 sebesar 6,5 persen merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker itu menyebut jika kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Serta, mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Bahwa, nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Kenaikan UMP ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan provinsi.
Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula perhitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5 persen dari UMP 2024.
“Alhamdulillah sudah resmi naik 6,5 persen sesuai dengan perintah pak Prabowo,” kata Septo, Rabu, 11 Desember 2024.
Kata Septo, kenaikan UMP Banten 2025 disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2025.
Bahwa, UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119,90 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.727.812.
“UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Septo menyebut, akan dibahas dan diplenokan terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan di tiap kabupaten dan kota yang mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Permenaker itu juga menyebutkan bahwa nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Gubernur wajib menetapkan UMK dengan menggunakan formula penghitungan UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025 alias 6,5 persen dari UMK 2024.
“Nanti tunggu pleno Dewan Pengupahan kabupaten dan kota ya,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono