SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan elektronifikasi transaksi sebagai bentuk transparansi mencegah korupsi. Sembilan Pemda di Banten telah menerapkan elektronifikasi tersebut. Namun, indeks di Kota Serang paling rendah.
Berdasarkan data yang dimilik KPw BI Provinsi Banten, indeks elektronifikasi transaksi Pemda di Banten terus mengalami peningkatan sejak 2021 hingga saat ini. Pada triwulan I-2023 ini, indeks elektronifikasi transaksi Kota Tangerang yakni 98,3 persen, Kabupaten Lebak 95,8 persen, Kota Tangerang Selatan 94,4 persen, dan Kabupaten Serang 94 persen. Kemudian, Kabupaten Tangerang 100 persen, Kota Cilegon 97,9 persen, Kabupaten Pandeglang 92,7 persen, dan Pemprov Banten 94,4 persen. Sedangkan indeks terendah adalah Pemkot Serang 86,9 persen.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Jajang Hermawan mengatakan, indeks elektronifikasi di Banten sudah cukup tinggi di angka 94,4 persen. “Kategorinya, seluruh Pemda statusnya digital. Sudah kategori Pemkot/Pemkab digital,” ujarnya.
Kata dia, pembayaran pajak dan retribusi Pemda di Banten sudah menggunakan kanal-kanal digital. Pihaknya kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten maupun kabupaten/kota dalam konteks meningkatkan digitalisasi.
Jajang mengatakan, penerapan elektronifikasi itu dilakukan baik Pemda ke lembaga keuangan maupun masyarakat ke Pemda. “Jadi pemerintah menyiapkan kanal-kanal digital, masyarakat juga antusias pembayaran melalui kanal-kanal,” tuturnya.
Kata dia, tujuan elektronifikasi transaksi ini banyak. Antara lain yakni efisiensi, efektivitas, dan transparansi. “Tidak ada kebocoran,” tegas Jajang.
Ia menargetkan indeks elektronifikasi transaksi di seluruh Pemda di Banten dapat meningkat menjadi 100 persen. Hal itu dilakukan secara intensifikasi melalui edukasi, literasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak di pemerintahan maupun masyarakat.
Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak











