SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BIP (21) warga Perumahan Banten Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat transaksi motor curian dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Cinanggung, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang pada Rabu, 29 November 2023 sore.
Kapolsek Serang Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Arif Sugiantoro warga Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang yang kehilangan sepeda motor pada 26 Oktober 2023.
“Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor A-2789-CU,” kata Rohmad, Jumat, 1 Desember 2023.
Rohmad mengungkapkan, dari keterangan pelaku, ia mencuri motor saat korban tengah beristirahat. Saat menjalankan aksinya tersebut, pelaku juga mencuri surat-surat berharga seperti STNK, SIM, BPJS, KTP hingga kartu Asuransi. “Pelaku diduga mencuri di rumah korban sekitar jam 05.30 WIB,” ujarnya.
Rohmad menjelaskan, pasca kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Serang melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, polisi mendapati identitas pelaku.
“Pada Rabu 29 November 2023, kami memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya,” katanya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Pelaku dipancing dengan anggota berpura-pura sebagai pembeli motor curian yang dijual melalui media sosial. Pelaku yang tak sadar pembeli tersebut adalah polisi lantas membuat janji untuk melakukan transaksi di wilayah Sumur Pecung.
“Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman dengan memancing pelaku untuk COD kendaraan hasil curian,” ungkapnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada petugas, ia mengakui telah melakukan pencurian motor dan menyimpan surat-suratnya di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan barang bukti motor dan surat-surat berharga milik korban,” ucapnya.
Rohmad menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan untuk pertama kali melakukan kejahatan. Sebelumnya ia juga mencuri dua sepeda motor di wilayah Polsek Serang dan Taktakan.
“Hasil dari interogasi, pelaku melakukan curanmor di dua TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Polsek Serang dan satu TKP di Taktakan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang AKP Iwan Sumantri mengatakan dalam menjalankan aksinya, warga Perumahan Banten Permai itu melakukan kejahatan seorang diri. “Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sendirian,” ujarnya.
Iwan menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku akan kenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











