PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang bakal mencoret dua Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Pencoretan dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang karena ada berkas administrasi berupa surat pemberhentian dari tempat kerjanya yang belum dipenuhi oleh Caleg ataupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, ada Caleg dari salah satu Parpol di Kabupaten Pandeglang yang sampai Senin, 4 Desember 2023, SK pemberhentiannya belum turun.
“Dengan konsekuensi regulasi yang ada artinya KPU Kabupaten Pandeglang akan mencoret Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian, masih dapat dipastikan namanya masih muncul di surat suara Pemilu 2024,” katanya seraya tidak menyebutkan nama Caleg dan Parpolnya di Hotel Horison Altama Pandeglang, Senin, 4 Desember 2023.
Artinya, pencoretan terhadap Caleg sudah sesuai prosedur dan aturan. Dimana, sebelumnya KPU sudah memberikan penjelasan kaitan administrasi surat pemberhentian dari pekerjaan itu harus dipenuhi paling lambat pada 3 Desember 2023 setelah pengumuman penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Hari ini sudah memasuki tanggal 4 Desember 2023. Secara administrasi ada yang belum disampaikan kepada kami, dengan sangat berat hati mungkin kami KPU Kabupaten Pandeglang akan mencoret, Caleg dalam DCT di salah satu partai,” katanya.
Nama Caleg akan dicoret dari DCT peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU akan mengubah kembali surat keputusan KPU Kabupaten Pandeglang terkait Daftar Calon Tetap.
Dipastikan nama Caleg yang dicoret di surat suara masih akan muncul. Namanya tetap muncul karena sudah ditetapkan menjadi DCT.
“Namun nanti akan diinformasikan kepada KPPS untuk melakukan paraf terkait Caleg yang sudah dicoret dalam DCT. Kemudian apabila Caleg sudah dicoret masih ada yang mencoblos maka suaranya akan masuk ke suara parpol,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono










